Yayasan Erick Thohir
berkolaborasi dengan platform Bergerak Serentak mengadakan program Social
Healing atau pemulihan akibat dampak Covid 19. Program fokus kepada perbaikan fasilitas
publik yang tidak terawat di wilayah DKI Jakarta.
Inisiator Bergerak
Serentak yang juga mantan personil JKT 48 Zebi Magnolia Fawas mengatakan bahwa
fasilitas publik merupakan hak warga negara.
“Jangan lupa, pada
Pasal 34 ayat 3 UUD 1945, bahwa warga negara berhak mendapatkan fasilitas
publik yang layak. Mau masyarakat kelas atas atau kelas bawah memiliki hak dan
kedudukan yang sama untuk menikmati fasilitas publik demi kebaikan bersama,” ujar
Zebi.
Menurut Zebi,
mewujudkan fasilitas publik yang layak bukan hanya tanggungjawab pemerintah,
tetapi juga menjadi amanah bagi pihak swasta dan organisasi masyarakat sipil.
Baginya, merawat dan melestarikan fasilitas publik yang inklusif adalah bagian
dari kesadaran bernegara.
“Kita memasuki era
kolaborasi, dimana sebagai warga negara, kita harus bahu-membahu mewujudkan
fasilitas publik yang inklusif untuk siapa pun dan dimana pun. Jangan hanya
menunggu negara melayani kita, sebaiknya kita juga perlu tergerak untuk
melayani masyarakat” tegas Zebi.
Zebi menuturkan, program
Social Healing disambut baik kalangan anak muda. Bersama jaringan komunitas,
platform Bergerak Serentak ingin menggalang kesadaran anak muda terkait hak
mereka terhadap fasilitas publik yang layak.
Hingga saat ini,
berkat kerjasama dengan puluhan komunitas, yayasan Erick Tohir dan platform
Bergerak Serentak melalui program Social Healing telah memugar lapangan bulu
tangkis, taman bermain anak, pangkalan ojek, MCK hingga jembatan.
“Misi dari program
Social Healing itu sederhana, menyadarkan masyarakat terkait hak fasilitas
publik yang layak, lalu mendorong masyarakat bertanggungjawab atas hak yang
mereka telah terima”, Tutup Zebi. (Liputan6)